Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) menegaskan aborsi ilegal adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak.
"Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak, terutama hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)," kata perwakilan KemenPPA, Atwirlany Ritonga saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia juga menyebutkan sangat prihatin melihat data yang diungkap Polda Metro Jaya dalam kasus praktik aborsi ilegal tersebut yaitu sekitar 361 janin atau calon bayi.
Ia juga menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, kami juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat, terutama bagi para perempuan dan remaja, agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik ilegal yang sangat membahayakan nyawa dan kesehatan ini," katanya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik serupa di lingkungannya.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya, bahkan sejak dalam kandungan," katanya.
Baca juga: Polda Metro gelar Operasi Lilin untuk amankan Nataru
Baca juga: Polda Metro evaluasi SOP penarikan kendaraan oleh debt collector
