Makassar (Antaranews Megapolitan)- Manajemen PSM menerima denda sebesar Rp300 juta dari Komdis PSSI akibat ulah oknum suporter yang menyalakan flare saat tim Juku Eja menghadapi PSMS Medan di pertandingan terakhir kompetisi Liga 1 pada 9 Desember 2018.
Sekretaris Klub PSM Makassar, Andi Widya Syadzwina di Makassar, Senin, membenarkan turunnya sanksi dan begitu menyayangkan denda yang harus dibayarkan pihak manajemen dengan jumlah yang sangat besar tersebut.
"Kami telah menerima SK Komdis PSSI terkait hukuman yang diberikan kepada PSM akibat tingkah laku buruk suporter," katanya.
"Sangat disayangkan disaat seperti ini kita harus membayar denda yang sangat besar yaitu 300 juta rupiah dalam satu pertandingan saja," sambung Wina.
Di dalam SK Komdis tertanggal 13 Desember itu, disebutkan bahwa suporter PSM Makassar terbukti masuk ke dalam lapangan serta menyalakan flare di dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan terhenti sehingga terjadi pelanggaran disiplin.
Akibat pelanggaran tersebut, kata dia, PSM Makassar dihukum denda sebesar 300 juta rupiah.
"Kami sangat mengerti kekecewaan suporter terhadap kondisi sepak bola Indonesia saat ini. Tetapi kekecewaan itu jangan sampai malah merugikan tim sendiri. Sebelumnya PSM juga telah mendapatkan hukuman sanksi dan denda di beberapa pertandingan sebelumnya yang nilainya cukup besar. Dan ini tentunya merupakan kerugian besar bagi PSM," jelasnya.
"Kami berharap ini yang terakhir dan tidak ada lagi hukuman maupun denda-denda lainnya di masa yang akan datang. Mari kita sama-sama menjaga PSM demi kebaikan bersama. Kalo memang cinta PSM, harusnya bisa membantu dan mendukung tim tercinta kita ini dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berujung hukuman berat termasuk denda uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah," tegas dia. (KR-AKR/ANT-BPJ).
Editor Berita: T. Subagyo.
PSM menerima denda sebesar Rp300 juta, Mengapa?
Selasa, 18 Desember 2018 11:23 WIB
Kami telah menerima SK Komdis PSSI terkait hukuman yang diberikan kepada PSM akibat tingkah laku buruk suporter.