Mataram (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Prof. dr. Hamsu Kadriyan menjadi pendaftar pertama dalam kontestasi pemilihan rektor periode kepemimpinan 2026-2030.
Kuasa hukum Prof. Hamsu, Dr. Ainuddin di Mataram, Kamis, menegaskan keberadaan surat keputusan terkait pelanggaran etik kliennya tidak menjadi halangan untuk pencalonan sebagai Rektor Unram.
"SK etik yang pernah diterbitkan belum berkekuatan hukum tetap dan sedang diuji melalui mekanisme peradilan di PTUN Mataram. Selama proses hukum berjalan, status hukum Prof. Hamsu tetap utuh dan tidak dapat dijadikan dasar pembatasan hak akademik maupun administratifnya," kata Ainuddin.
Prof. Hamsu datang mendaftarkan diri sebagai rektor ke Gedung Rektorat Unram dengan didampingi sejumlah dosen, alumni, tenaga kependidikan, dan tokoh seprofesi, fakultas teknik, FKIK, dan FKIP. Hadir pula perwakilan organisasi profesi serta unsur masyarakat yang memberikan dukungan moral terhadap pencalonan Prof. Hamsu di tengah polemik yang sedang terjadi.
Prof. Hamsu datang menggunakan Sapuq atau ikat kepala khas tradisional suku Sasak dengan menyiratkan pesan lurusnya moral masyarakat Sasak dan penghormatan adat. Beberapa dosen yang hadir mengenakan pita biru di dada kiri sebagai tanda kebersamaan dan ketenangan dalam mendukung proses demokrasi di lingkungan kampus ternama di NTB tersebut.
Unram menyatakan proses pendaftaran berlangsung lancar. Panitia penjaringan menyatakan seluruh berkas pendaftaran Prof. Hamsu telah diterima dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa catatan administratif.
Baca juga: Akademisi NTB gagas berdirinya Lombok Immersive Technopark
Baca juga: Unram: Dosen tidak boleh berikan bimbingan skripsi maupun konsultasi di luar kampus
