Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk disalurkan sebagai hibah bantuan sosial bagi 4.648 rumah tidak layak huni (RTLH) di tahun 2019.
"Nominal dana bantuan sosial RTLH tahun 2019 secara keseluruhan yang kami ajukan sekitar Rp36 miliar, rencana dicarikan tahun 2019 pada bulan kedua, setelah pihak kami menerima buku penetapan penjabaran," kata Kepala Subbagian Administrasi Kemasyarakatan, Sekretariat Daerah Kota Bogor, Anugerah Jusran, di Bogor, Kamis.
Jusran menyebutkan, pemberian bantuan sosial tersebut dilakukan secara selektif. Jumlah penerima bantuan tersebut merupakan hasil verifikasi persyaratan dan survei ke lokasi yang dilakukan oleh petugas lapangan.
"Catatan kami ada 13.320 proposal permohonan dana hibah yang masuk ke Pemkot Bogor. Kami menentukan skala prioritas dan terpilih 4.648 unit rumah tidak layak huni yang akan dikucurkan bantuan sosial," katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini masih ada sebanyak 4.622 proposal permohonan dana bansos RTLH yang belum dievaluasi. Sedangkan 3.852 proposal lainnya ditolak lantaran tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan administrasi.
Meski begitu, lanjut Jusran, penerima manfaat dana bansos RTLH harus mengajukan administrasi tambahan seperti nomor rekening Bank Jabar Banten atau keterangan domisili.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk proses pencairan dana bantuan sosial atau Bansos bisa langsung ke rekening individu.
"Masyarakat harus mengajukan proposal lagi dengan ditambahkan nomor rekening BJB atau keterangan domisili, karena pencairan langsung ke individu," kata Jusran.
Bantuan sosial RTLH merupakan salah satu program Pemerintah Kota Bogor dalam pengentasan kemiskinan dan memperkuat ketahanan keluarga melalui rumah yang layak dihuni bagi anggota keluarga.
Pemkot Bogor anggarkan Rp36 miliar bansos RTLH
Kamis, 15 November 2018 22:43 WIB
Nominal dana bantuan sosial RTLH tahun 2019 secara keseluruhan yang kami ajukan sekitar Rp36 miliar, rencana dicarikan tahun 2019 pada bulan kedua, setelah pihak kami menerima buku penetapan penjabaran