Kabupaten Bogor (ANTARA) - Elemen organisasi kepemudaan Kabupaten Bogor menyatakan ikrar bersama menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa, di Markas Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Selasa.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor, Wahyudi Chaniago, memimpin pembacaan ikrar tersebut di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan organisasi kepemudaan se-Kabupaten Bogor.
“Dengan berlandaskan semangat Astacita Pemerintahan Prabowo–Gibran, kami elemen pemuda Kabupaten Bogor berikrar menolak dan melawan segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” kata Wahyudi.
Baca juga: Polres Bogor sita barang bukti narkoba senilai Rp5,8 miliar
Ikrar tersebut berisi tiga komitmen utama. Pertama, menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kedua, bersatu padu mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba secara tegas dan adil.
Ketiga, berkomitmen menjadi benteng pertahanan pertama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga, tempat kerja, pendidikan, dan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Bogor bersih narkoba.
Menurut Wahyudi, deklarasi ini menjadi momentum penting bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba. “Kami ingin Kabupaten Bogor menjadi wilayah yang benar-benar bersinar, bersih dari narkoba,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok selenggarakan Pekan Lomba Pelajar "Svara Gita Bhaskara"
Deklarasi tersebut digelar bersamaan dengan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bogor. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa selama periode Agustus hingga Oktober 2025, jajarannya berhasil membongkar 114 kasus peredaran gelap narkoba.
“Langkah ini sejalan dengan semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda, di mana kami menegaskan komitmen kuat untuk memberantas narkoba secara menyeluruh demi melindungi generasi muda,” kata Wikha.
Dari seluruh kasus tersebut, Polres Bogor mengamankan 155 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti senilai total sekitar Rp5,8 miliar. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, tembakau sintetis 6,6 kilogram, ekstasi, obat keras, serta ribuan botol minuman keras oplosan.
Baca juga: Pj Bupati Bogor ajak tingkatkan IPP pada Hari Sumpah Pemuda
Wikha menyebutkan bahwa hasil pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 82 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam reformasi hukum dan pemberantasan narkoba, judi, serta penyelundupan.
“Pemberantasan narkoba merupakan perhatian nasional. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemuda, untuk menjadi bagian dari gerakan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Bogor membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara tegas dan tuntas,” tegas Wikha.
