Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengevaluasi kerja sama pihak ketiga dengan PT Moya Bekasi Jaya melalui usulan perubahan klausul ketentuan kontrak atau amandemen lewat rapat pembahasan bersama.
Rapat pembahasan kedua instansi yang sudah menjalin kerja sama sejak tahun 2011 itu berlangsung di kantor pusat perusahaan BUMD setempat, dipimpin Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan dan Direktur PT Moya Bekasi Jaya Rahadian.
"Yang namanya kerja sama pada prinsipnya harus saling menguntungkan. Setidaknya untuk Perumda Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan daerah yang berorientasi pada peningkatan pendapatan maupun pelayanan air bersih bagi masyarakat luas," kata Reza di Cikarang, Selasa.
Ia menyatakan pembahasan kelangsungan kerja sama dengan PT Moya Bekasi Jaya tersebut merupakan bagian dari tahapan evaluasi yang akan dilakukan kepada seluruh badan usaha swasta yang selama ini menjadi rekanan perusahaan.
"Kalau untuk PT Moya, intinya kami meminta revisi klausul kerja sama menyangkut minimum off take yang harus dibayarkan serta penurunan tarif air curah yang dibeli oleh kami," ujarnya.
Kabag Pengembangan dan Kerja Sama pada Perumda Tirta Bhagasasi Wawan Hermawan melanjutkan pengajuan usulan amandemen perjanjian bersama tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit tertentu oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, sebagaimana permintaan Bupati Bekasi sebagai kuasa pemilik modal perusahaan daerah.
Kemudian, berdasarkan hasil notulen rapat-rapat pembahasan sebelumnya yang didasari kondisi kerja sama saat ini sudah dinilai jauh dari asas saling menguntungkan serta ketidakseimbangan atas skema penerapan tarif penjualan air curah.
"Sedang asas saling menguntungkan yang dimaksud mencakup perusahaan belum dapat menyerap seluruh kapasitas air curah. Kemudian, kenaikan tarif tidak bisa dilakukan setiap tahun atau dua tahun, harus ada proses tertentu. Sementara kenaikan tarif air curah dari PT Moya, terjadi tiap tahun," ujarnya.
Wawan mengaku selama ini perusahaan dibebankan untuk menanggung sepenuhnya biaya serta kerugian yang ditimbulkan akibat kondisi kehilangan air yang masih tinggi selama proses distribusi.
Rekalkulasi kewajaran parameter investasi yang meliputi kewajaran tarif, kewajaran kenaikan tarif oleh PT Moya setiap tahun hingga kewajaran masa komersial menjadi sejumlah poin yang diajukan dalam pembahasan amandemen kerja sama kedua perusahaan.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini menyatakan evaluasi pihak ketiga menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah terbesar perusahaan guna mewujudkan visi dan misi meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan tahun ini.
"Selama bertahun-tahun, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga oleh direksi terdahulu, dinilai kurang menguntungkan sehingga perlu evaluasi. Tentunya melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku tanpa melanggar norma hukum," kata perempuan yang juga menjabat Asisten Daerah Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Bekasi itu.
Sementara Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Romli Romliandi berharap agar kesepakatan hasil amandemen dapat dipercepat dengan pola saling menguntungkan, harmonis serta kekeluargaan.
"Dan pada akhirnya terjadi kesepakatan bersama. Tadi dalam rapat disepakati bahwa pembahasan skema kelanjutan kerja sama ini tuntas dengan solusi terbaik dalam delapan pekan ke depan," katanya.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.