Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2025 bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, menjelaskan surat terkait RUU BUMN itu memiliki nomor R62 tertanggal 19 September 2025.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui bahwa RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sehingga didorong untuk dibahas dalam sisa waktu tahun ini.
Pada tahun 2025, DPR juga sudah menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU BUMN untuk disahkan menjadi menjadi undang-undang. Kini, UU itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi putus uji formil UU TNI dan UU BUMN hari ini
Baca juga: KPK nilai gugatan terhadap UU BUMN ke MK adalah hak warga negara
