Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI akan menyelengarakan rapat paripurna mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa 4 Februari 2025.
Dasco di Jakarta, Minggu, mengatakan, RUU tersebut sudah disetujui pada pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
Baca juga: DPR setujui pembahasan RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disetujui
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo pada Sabtu (1/2):
Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal; Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini; Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN; Pengaturan terkait bisnis judgement rule; Penegasan terkait aset BUMN; Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat;
Lalu poin, Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN; Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara; Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh; Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara; Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya; dan Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
Baca juga: Eko Hendro Purnomo sebut terdapat 11 poin utama di RUU BUMN