Padang (ANTARA) - Universitas Andalas, Sumatera Barat, menjamin keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi itu tetap terjaga dengan baik.
"Unand selalu menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," kata Sekretaris Unand, Aidinil Zetra di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Unand saat mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi Provinsi Sumbar.
Terkait demonstrasi mahasiswa Unand beberapa waktu lalu yang menuntut keterbukaan informasi di tubuh perguruan tinggi tertua di luar Pulau Jawa itu, Aidinil mengatakan hal tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan publik.
"Kalau informasi tidak terpenuhi, hal itu bisa menjadi sengketa informasi bahkan berujung ke ranah hukum," kata Aidinil mengingatkan.
Dalam sosialisasi tersebut, ia mengatakan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral. Namun lebih dari itu menyangkut tanggung jawab hukum yang melekat pada badan publik termasuk perguruan tinggi.
Informasi publik harus tersedia baik secara serta merta, berkala, maupun setiap saat, bahkan, untuk informasi yang dikecualikan terdapat mekanisme penyediaannya. Dalam hal ini dukungan unit kerja menjadi kunci seberapa cepat kebutuhan informasi itu bisa terpenuhi.
