Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memaparkan sejumlah langkah strategis berikut inovasi dalam rangka mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik (KIP) secara transparan, informatif dan partisipatif di hadapan tim juri Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Demikian disampaikan Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia saat mengikuti verifikasi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP pada Badan Publik se-Jawa Barat di Command Center Bandung, Selasa.
"Kami sampaikan tentang proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi mulai dari kualitas informasi, digitalisasi penyampaian informasi hingga inovasi layanan yang kami kembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses data publik," kata Yan Yan.
Ia menyatakan aspek penilaian dalam verifikasi tersebut meliputi berbagai indikator, di antaranya kualitas informasi publik, inovasi pelayanan informasi serta pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses keterbukaan.
Yan Yan menjelaskan Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus mempertahankan predikat Kabupaten Informatif dengan memperkuat kolaborasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan PPID Pelaksana.
"Seluruh jajaran berperan aktif untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan. Kami terus membina PPID Pelaksana agar mampu menyusun daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan secara transparan," katanya.
Salah satu inovasi unggulan Pemkab Bekasi dalam mendukung transparansi publik adalah PPID Menyala dan Lapor Aa Bupati, sebuah terobosan layanan yang memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan laporan secara cepat, mudah dan responsif.
"Inovasi tersebut menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan masukan atau laporan dengan lebih efektif. Hal ini merupakan wujud nyata pelayanan informasi publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut dia juga menjelaskan apabila terjadi permohonan atau sengketa informasi di tingkat PPID Pelaksana maka PPID Utama Kabupaten Bekasi akan memberikan pendampingan penuh agar penyelesaian dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui kegiatan ini menegaskan komitmen untuk terus mendorong transparansi, memperkuat kolaborasi antar-perangkat daerah dan memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat serta mudah diakses oleh masyarakat.
