Jakarta (ANTARA) - Daswanto berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila setelah berhasil mempertahankan Disertasi yang berjudul "Politik Hukum Penanganam Perkara Koneksitas Tindak Pidama Korupsi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum"
"Penelitian ini merupakan bentuk kontribusi akademik dalam memperkaya kajian tentang ilmu hukum acara pidana korupsi untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum," kata Daswanto di Aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta, Sabtu.
Dalam Disertasinya ia menyampaikan penanganan perkara koneksitas di dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidaklah cukup meski telah dilakukan perubahan rumusan norma oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023, sebab tetap perlu dilakukan pembaharuan, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan lainnya yakni terutama sekali KUHAP.
Kemudian juga meliputi juga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagamana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021).
Oleh sebab itu, kata dia hendaknya pembentuk Undang-Undang bersama-sama para stakeholder terkait segera melakukan perubahan lebih lanjut terhadap Undang-Undang yang telah disebutkan, terutama pada KUHAP agar pengaturan koneksitas tindak pidana korupsi di Indonesia lebih menjamin kepastian hukum.
Untuk lebih menjamin terpenuhinya kepastian hukum, serta tercapainya koordinasi dan sinergi yang lebih erat dalam menangani tindak pidana korupsi secara koneksitas, agar seyogianya perumusan ketentuan demikian tidak diatur melalui produk Surat Keputusan Bersama (SKB) melainkan melalui KUHAP.
Sehingga lanjutnya memiliki daya ikat yuridis yang lebih kuat, yang mengatur Pembentukan Tim Tetap Penyidikan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi yang terutama sekali dapat dibentuk oleh instansi KPK, Kejaksaan RI dan TNI sebagai 3 (tiga) instansi yang memiliki kewenangan pemeriksaan pidana dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan oleh KPK, Kejaksaan RI, dan Oditur.
Daswanto juga menyataka perlu ditinjau kembali penyematan pangkat tituler bagi Hakim dari peradilan umum ketika mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi sebab dapat memperlama proses peradilan yang kontradiktif dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya rendah.
Daswanto raih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Pancasila
Sabtu, 23 Agustus 2025 18:49 WIB
Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Daswanto (ANTARA/Feru Lantara)
