Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Dr. Hendri Agustian SH. M.Hum menuntaskan sidang promosi doktor ilmu hukum di Universitas Jayabaya dengan predikat cumlaude usai mencatatkan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,98.

Sidang dilaksanakan Rabu (22/10/2025) pukul 10.00 WIB bertempat di Lantai V Gedung Rektorat Universitas Jayabaya. Hendri mengangkat disertasi berjudul reformulasi kewenangan penjabat kepala daerah untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokrasi dalam perspektif kepastian hukum.

Hendri ditemui di Kantor PN Cikarang, Jumat, mengatakan dirinya saat menjalani sidang memaparkan fenomena penunjukan Penjabat Bupati Bekasi dalam masa transisi menjelang Pilkada Serentak 2024 menghadirkan persoalan serius terkait kepastian hukum, legitimasi demokratis serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Pada praktiknya, Penjabat Bupati Bekasi sering bertindak seolah selaku kepala daerah definitif, padahal kedudukannya bersifat transisional," katanya.

Menurut dia kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena batas kewenangan tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Dirinya pada penelitian ini merumuskan masalah mengenai bagaimana kedudukan hukum kewenangan Pj. Bupati pada masa transisi Pilkada 2024 serta bagaimana reformulasi kewenangan tersebut dapat diwujudkan untuk menciptakan kepastian hukum dan mendukung sistem pemerintahan daerah yang demokratis.

Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, kewenangan dan teori good governance sebagai landasan konseptual. Teori kepastian hukum menekankan kejelasan norma agar tidak multitafsir sementara teori kewenangan menjelaskan penting atribusi, delegasi dan mandat yang tegas untuk membatasi ruang gerak Pj. Bupati.

"Teori good governance digunakan untuk menilai bagaimana reformulasi kewenangan dapat menjamin transparansi, akuntabilitas dan netralitas birokrasi," ujarnya.

Hendri menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang dipakai berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis bahan hukum deskriptif-analitis.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa reformulasi kewenangan Pj. Bupati merupakan kebutuhan mendesak guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan jabatan.

Reformulasi ideal mencakup pembatasan tegas agar Pj. Bupati hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional, bukan kebijakan strategis jangka panjang.

Sedangkan temuan penelitian menegaskan penting kodifikasi kewenangan dalam regulasi setingkat undang-undang, penerapan konsep akuntabilitas ganda kepada pemerintah pusat dan masyarakat daerah serta larangan eksplisit bagi penjabat untuk mengambil keputusan strategis seperti mutasi pejabat atau penyusunan RPJMD.

"Kesimpulannya, reformulasi kewenangan Pj. Bupati tidak hanya relevan pada masa transisi Pilkada 2024, tetapi juga untuk jangka panjang karena keberadaan Pj. merupakan konsekuensi konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia," kata dia.

Sidang promosi doktor ilmu hukum di Universitas Jayabaya dipimpin Ketua Sidang Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum. yang juga Rektor Universitas Jayabaya didampingi Promotor, Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. selaku Direktur atau Pengawas Sidang.

Kemudian Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penguji berikut tim terdiri atas Dr. Atma Suganda, S.H., M.H, Dr. Krostiawanto, SHI., M.H, Dr. Maryano, M.H., MM., CN, Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H.

Serta penguji eksternal yakni Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020-2024 dan Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum yang juga Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026