Jakarta (ANTARA) - RR Utji Sri Wulan Wuryandari berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum Universitas Pancasila (UP) setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Pasal 91 UUPM Berhasis Prinsip Una via dalam Perspektif Perlindungan Investor Pasar Modal Pasca UU P2SK".
"Saya meneliti di bidang pasar modal satu pasal saja yaitu pasal 91 karena memang menjadi multitafsir untuk itu saya mengusulkan agar di tata ulang," kata Utji Sri Wulan Wuryandari usai sikukuhkan sebagai doktor Hukum UP Jakarta, Jumat.
Dari hasil penelitian yang dilakuka maka kesimpulan dari permasalahan nomor sayu yaitu pengaturan perlindungan bagi investor di pasar modal Indonesia telah dirancang untuk menciptakan ekosistem investasi yang adil, transparan, dan berintegritas.
Menurut dia perlindungan hukum terhadap Investor mencerminkan upaya pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Melalui Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mekanisme perlindungan hukum telah ditetapkan dalam bentuk pemberian sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
Untuk mengatasinya, UU P2SK memberikan mandat tambahan kepada OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Sanksi-sanksi yang dijatuhkan, baik dalam bentuk administratif, pencabutan izin, maupun tindakan hukum lainnya, dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak investor.
Dengan demikian, pengaturan perlindungan hukum yang ada saat ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor, pelaku pasar, dan stabilitas pasar modal.
Ia mengatakan dalam permasalahan dibuat analisis sehingga menghasilkan kesimpulan yaitu penerapan prinsip una via dalam perlindungan hukum bagi investor pasar modal adalah upaya inovatif untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efisien dan adil.
Prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara sanksi administratif dan pidana, sehingga satu pelanggaran hanya dikenakan satu jenis sanksi.
Dalam pasar modal, prinsip una via memberikan kewenangan kepada OJK untuk memutuskan apakah suatu pelanggaran diselesaikan melalui jalur administratif atau dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana.
Prinsip una via memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar modal sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang.
Teliti Pasal 91 UU Pasar Modal, RR Utji Sri Wulan Wuryandari raih gelar doktor UP
Jumat, 17 Oktober 2025 20:10 WIB
RR Utji Sri Wulan Wuryandari (tengah) berfoto bersama usai meraih gelar doktor hukum Universitas Pancasila. ANTARA/Feru Lantara.
