Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyebutkan mengacu pada arahan Presiden agar persoalan sampah pada tahun 2029 harus 100 persen terkelola.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka di Jakarta, Rabu, mengatakan target ini sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Untuk mendukung capaian target nasional dimaksud, sesuai amanah UU Pengelolaan Sampah bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dilarang.
"Bapak Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan Surat Keputusan yang ditujukan kepada 343 Kepala daerah agar menutup praktik TPA open dumping dan transisi ke minimal controlled landfill," kata Ade Palguna Ruteka.
Kriteria baru penilaian Adipura mulai tahun 2025 sudah tidak boleh ada tempat penampungan sementara (TPS) liar dan TPA minimal dikelola dengan sistem controlled landfill.
Kemudian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) untuk perusahaan dan industri mewajibkan pengolahan sampah minimal 60 persen untuk tidak mendapatkan Proper merah.
Kategori Proper merah yaitu perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal.
