Sampit (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) resmi mencabut sanksi administratif pengelolaan sampah untuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

"Dengan terbitnya keputusan terbaru maka Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah dengan sendirinya berakhir," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Marjuki di Sampit, Rabu.

Penyerahan salinan keputusan pencabutan sanksi tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta. Kegiatan ini juga berkaitan program Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Baca juga: DLH Kotim sosialisasi pengelolaan sampah ke RT optimalkan pengelolaan
Baca juga: Kotawaringin Timur benahi sistem pengangkutan optimalkan pengelolaan sampah

Marjuki menjelaskan, pihaknya sudah menerima salinan keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 656 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 413 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Kota Sampit Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebelumnya dalam sanksi administratifnya, Kementerian Lingkungan Hidup memerintahkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperbaiki pengelolaan sampah, khususnya pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di km 14 Jalan Jenderal Sampit yang dinilai menyalahi aturan karena dilakukan dengan pembuangan sampah terbuka.

Baca juga: Kotawaringin Timur terus benahi pengelolaan TPA Sampit

Marjuki menjelaskan, menindaklanjuti itu berbagai langkah dilakukan, seperti TPA dibenahi secara signifikan, khususnya dengan dengan menutup lubang-lubang yang ada dengan tanah, kemudian meratakan sehingga gunungan sampah tidak terjadi lagi.

Langkah ini didukung instansi terkait khususnya Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) yang menurunkan alat berat mereka ke TPA untuk pembenahan tersebut.

Selanjutnya, pembuangan sampah di TPA pun tidak lagi dilakukan secara terbuka. Petugas membuat lubang landfill untuk pembuangan sampah, kemudian ditutup atau ditimbun jika lubang tersebut sudah penuh dengan sampah, kemudian membuat landfill baru.



Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Norjani
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026