Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kasus dugaan cemaran pestisida di Sungai Cisadane untuk memastikan kondisi baku mutunya saat ini.
"Cisadane, kami masih menunggu hasil lab yang terkait dengan dugaan cemaran, karena lab pestisida ini di bawah pengawasan Kementerian Pertanian," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan setelah Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri belum memiliki laboratorium untuk secara lengkap menangkap parameter cemaran terkait pestisida. Menurutnya, hasil uji laboratorium tersebut baru akan keluar pada hari ini.
Sebelumnya, Menteri LH menyebut telah menyiapkan gugatan terhadap PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpan pestisida yang diduga telah mencemari aliran Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer.
Pencemaran itu meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang di Banten, yang mengakibatkan matinya ikan-ikan di Sungai Jaletreng hingga Sungai Cisadane.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten dalam pernyataan pada Selasa (17/2) memastikan kualitas air Sungai Cisadane telah memenuhi baku mutu, berdasarkan hasil uji laboratorium.
Namun proses sterilisasi dan pemantauan tetap terus dilakukan DLH Kota Tangerang hingga saat ini. Meskipun Sungai Cisadane sudah menunjukkan pemulihan.
Baca juga: KLH cabut sanksi administratif pengelolaan sampah di Kotawaringin Timur
Baca juga: Menteri LH Hanif Faisol ingatkan pemda bahwa TPA open dumping berakhir pada 2028
Tidak hanya itu, KLH juga masih mendalami kasus timbulnya asap berwarna kuning kecokelatan yang diduga berasa dari kebocoran gas di lokasi penyimpanan PT Vopak Terminal Merak di Cilegon.
"Kita akan melakukan gugatan perdata pada kasus Cisadane maupun Vopak yang gas oranye di Cilegon," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
Pewarta: Prisca Triferna ViolletaEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.