Karawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menolak sekitar 253 permohonan pembuatan paspor pada Januari hingga Juli 2025 karena pemohon terindikasi sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Imigrasi Karawang Ade Irfan, di Karawang, Rabu menyebutkan sekitar 253 pemohon pembuatan paspor yang ditolak itu terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2025.
"Para pemohon pembuatan paspor yang ditolak mayoritas akan terbang menuju Taiwan, Kamboja dan sejumlah negara di Timur Tengah. Mereka ditolak saat proses wawancara," kata Ade.
Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang waspada tenaga kerja asing
Baca juga: Kantor imigrasi Karawang terbitkan 54.303 paspor sepanjang 2024
Saat sesi wawancara, kata dia, ratusan pemohon tersebut berupaya mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu, seperti untuk berwisata saat ditanyakan tujuan membuat paspor.
"Selain itu ada juga yang mengaku membuat paspor diajak saudara dan keluarganya di luar negeri. Jadi mereka modusnya mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu," ujarnya.
Dia mengatakan petugas Imigrasi yang melakukan wawancara itu mencium gelagat aneh dan para pemohon paspor tersebut tidak menjawab pertanyaan dalam wawancara dengan jujur.
Baca juga: Imigrasi Karawang sebut ada 45 WNA dari 10 negara langgar keimigrasian selama 2024
Oleh karena itu, kata dia, kemudian pihak Imigrasi setempat langsung meminta surat rekomendasi dan keterangan travel jika benar ingin berwisata.
Selain itu, petugas juga meminta data pendukung berupa penjamin keluarga jika mengaku hendak menemui keluarga di luar negeri.
"Pasti kita minta karena petugas berhak meminta data pendukung berupa penjamin siapa yang menjamin warga negara kita ketika ada di luar negeri, siapa yang mengajaknya," kata Ade.
Namun hal tersebut, kata Ade, tidak dipenuhi pemohon sehingga pihak Kantor Imigrasi Karawang menolak permohonan pembuatan paspor yang mereka ajukan.
