Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, Banten menetapkan seorang oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di lingkungan sekolah.
"Sudah ditetapkan tersangka pada hari Jumat (25/7) kemarin," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, di Serang, Senin.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (22/7). Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan HD resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Disdik Depok nonaktifkan oknum guru yang diduga lakukan pelecehan seksual
Ia juga mengonfirmasi bahwa setelah penetapan tersebut, tindakan penahanan telah dilakukan terhadap tersangka.
"Hari ini (tersangka HD) ditahan," ujarnya.
Menurut Febby, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka terjadi di dalam ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang sekitar bulan Agustus 2024. Namun, ia belum merinci kronologi lengkap dari kejadian tersebut.
"Tidak sampai disetubuhi oleh pelaku. Untuk kronologis jelasnya nanti akan kami sampaikan saat rilis resmi," katanya.
Baca juga: Polisi kejar guru mengaji diduga pelaku pelecehan seksual pada empat orang di Ciledug
