Subang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial atau kerohiman pedagang nanas yang terdampak pembongkaran di kawasan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Dalam pengungkapan kasus penggelapan ini, kami menangkap dan menetapkan tersangka seorang pria berinisial MH (46)," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Rabu.
Ia menyampaikan, MH yang merupakan warga Kecamatan Jalancagak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan penggelapan dana kerohiman pedagang terdampak pembongkaran bangunan liar senilai Rp6,3 juta.
Kasus itu bermula dari laporan korban bernama Saniah, warga Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak yang menyerahkan uang sebesar Rp6,3 juta kepada pelaku MH, agar uang tersebut diberikan kepada pihak lain, namun uang itu justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Jadi uang yang diberikan Saniah itu seharusnya diberikan kepada pihak lain. Tapi bukan diserahkan, justru digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Uang tersebut merupakan bagian dari kompensasi penggusuran yang diterima korban dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, tersangka tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang dimaksud, melainkan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu buah buku tabungan Bank BJB atas nama korban.
Kapolres menyampaikan, pelaku ditangkap di daerah Kasomalang pada Kamis (17/7) dan mengakui perbuatannya.
Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang, dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Subang dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat," katanya.
