Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengingatkan kepada pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk memberikan perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Dudi Mi’raz Imaduddin di Depok, Rabu mengatakan HKI bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada produk IKM agar terhindar dari penjiplakan hingga potensi konflik hukum antarpelaku usaha.
Untuk itu, kata dia, pihaknya memfasilitasi 100 IKM untuk melakukan pendaftaran mereknya setelah mengikuti sosialisasi secara lengkap terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Baca juga: Disdagin Depok fasilitasi 50 IKM dalam pendaftaran HKI
Baca juga: Disdagin Depok berikan pendampingan HKI untuk merek produk IKM
Baca juga: Pemkot Depok Jabar gratiskan pendaftaran merek bagi pelaku IKM
Menurut Dudi, kesadaran akan pentingnya HKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pelaku IKM untuk terus berinovasi serta meningkatkan kualitas produk maupun teknologi produksinya.
“Di tengah kompetisi pasar yang kian terbuka, HKI menjadi pegangan penting bagi pelaku usaha. Karena produk yang diperjualbelikan sudah paten dan bukan hasil jiplakan karya orang lain,” ungkapnya.
Dudi menjelaskan kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok dan merupakan bagian dari program prioritas Pemkot dalam mendukung kemajuan sektor UMKM dan IKM secara menyeluruh.
“Tujuannya adalah membangun pemahaman mendalam bahwa produk lokal tidak hanya harus kuat secara kualitas, tetapi juga memiliki keabsahan legal,” ujarnya.
Pemkot Depok ingatkan pentingnya HKI untuk pelaku Industri Kecil dan Menengah
Rabu, 23 Juli 2025 13:24 WIB
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Dudi Mi’raz Imaduddin. ANTARA/Feru Lantara.
