Bogor (Antaranews Megapolitan) - Sudah lebih dari satu dekade terakhir, Pemerintah Kota Bogor melaksanakan Tarawih Keliling (Tarling) ke berbagai masjid. Kegiatan ini biasanya berlangsung di pertengahan bulan Ramadhan. Tarling dipimpin Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah serta diikuti oleh jajaran pimpinan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Ikut serta dalam kegiatan itu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor serta unsur Muspida Kota Bogor.
Untuk tahun ini peserta tarling dibagi kedalam 32 kelompok. Masing-masing kelompok melaksanakan dua kali tarling ke masjid yang sudah ditentukan, sehingga total ada 64 masjid yang dikunjungi pada tarling tahun ini. Hal itu diungkapkan Andry, SE, Kasubag Bina Mental dan Rohani, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor. Ke-64 masjid tersebut merupakan usulan yang disampaikan oleh Kelurahan.
“Tahun ini hanya 64 kelurahan yang mengajukan usulan dan masing-masing kelurahan mengusulkan 1 masjid,” lanjutnya.
Pada Senin (28/05) Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman melaksanakan tarling di Masjid Jami Aenul Mujahidin Kampung Cijahe, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat. Pada kesempatan itu Usmar mengucapkan terima kasih kepada warga setempat yang telah ikut berperan menjaga situasi dan kondisi Kota Bogor yang tetap nyaman untuk melaksanakan ibadah.
“Dengan demikian kita bisa sama-sama meningkatkan ibadah dan memaksimalkan apa yang bisa kita dapat di bulan suci Ramadhan ini," kata Usmar.
Pada waktu yang bersamaan, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, memimpin rombongan tarling di Masjid Jami Al-Ihsan, Pabuaran, RT.03 RW. 07, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat. Pada kesempatan itu Ade menjelaskan tentang tarling yang dilakukan menyebar ke semua wilayah di Kota Bogor.Kegiatan ini menurutnya, digagas Pemerintah Kota Bogor dalam rangka menjalin silaturahmi dengan warga.
"InshaAllah pertemuan ini dapat memperkuat silaturahmi dan membawa keberkahan bagi semua," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kesadarannya bahwa Pememerintah Kota Bogor belum dapat memberikan kepuasan pelayanan secara maksimal. Oleh karena itu pihaknya akan terus berusaha memberikan pelayanan publik yang terbaik. Usai bersilaturahim, secara simbolis Ade menyerahkan bantuan hibah untuk membantu renovasi masjid yang diterima ketua DKM Masjid Jami Al Ihsan, Ahmad Ginanjar, sebesar Rp. 15 juta.
Dua hari berikutnya, Rabu (30/05/2018), Usmar Hariman memimpin tarawih keliling di Masjid Jami Baiturrahman, RT.04 RW.06, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan. Pada kesempatan itu Usmar mengingatkan tentang peran masjid sebagai basis dalam memperkuat sinergi antar masyarakat dan pemerintah.
Ia juga mengingatkan warga tentang Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang ditujukan agar warga dapat terhindar dari gangguan kesehatan. Sekaligus ia mengimbau warga untuk menyalurkan suaranya pada pemilihan Walikota Bogor dan Wakil Walikota Bogor serta Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 Juni 2018.
Sebelum meninggalkan masjid, Usmar yang didampingi Ketua Baznas Kota Bogor Chatib Malik, Kepala Badan Wakaf Kota Bogor, Babun Abdullah serta perwakilan unsur Muspika Bogor Selatan menyerahkan bantuan hibah untuk pembangunan Masjid Baiturrahman. Bantuan diterima Suherman, selaku Ketua DKM Baiturrahman. Bantuan juga diberikan Baznas Kota Bogor. Sedangkan Ketua Badan Wakaf Kota Bogor Babun Abdullah menyerahkan sebanyak 5 sertifikat tanda bukti wakaf.
Sementara itu di Masjid Jami Miftahusalam, Gang Pengumbahan RT 3 RW 4, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Ade Sarip berterimakasih kepada para tokoh masyarakat yang telah ikut berperan menjaga suasana kehidupan masyarakat yang tenang dan nyaman.
"Saya meyakini kondisi kota yang nyaman dan aman ini karena kehadiran tokoh-tokoh masyarakat dan masjid-masjid di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Andry, pada setiap kesempatan tarling, Pemerintah Kota Bogor memang menyalurkan bantuan hibah melalui para pengurus DKM setempat.
“Besarannya sama dengan tahun lalu dan sesuai dengan ketetapan yang berlaku tentang hibah,” ungkapnya.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Bogor. Perwali tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Salah satu ketentuan yang diatur, bahwa hibah hanya dapat diberikan satu kali dan tidak bisa diberikan secara berturut-turut kepada satu pihak penerima.Selain itu hibah diberikan berdasarkan proposal yang diajukan masing-masing DKM, yang sebelumya telah diseleksi dan kemudian diajukan oleh Kelurahan.
Sedangkan pemanfaatannya harus disesuaikan dengan rencana pemanfaatan yang tercantum di dalam proposal.
“Ketentuan ini perlu dipahami oleh masyarakat, agar masyarakat dapat mengajukan proposal bantuan hibah sesuai prosedur dan pemanfataannya,” jelas Andry.
Selain itu tentu saja, hibah wajib dikelola secara amanah agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
(Advertorial)
Menjalin silaturahmi melalui Tarling
Senin, 4 Juni 2018 13:49 WIB
Tahun ini hanya 64 kelurahan yang mengajukan usulan dan masing-masing kelurahan mengusulkan 1 masjid.