Subang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polsek Cikaum menangkap dua orang yang diduga preman karena melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap sopir truk di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolsek Cikaum, AKP Doni Kustiawan, dalam keterangannya di Subang, Jumat mengatakan, dua orang diduga preman yang masing-masing bernama Andi Tato dan Edi Junaedi ditangkap setelah melakukan aksi pemalakan dan penganiayaan sopir truk di dua lokasi berbeda.
Andi Tato ditangkap di rumah kakaknya, di wilayah sekitar Purwadadi, Subang. Sedangkan Edi Junaedi alias Baron ditangkap di rumah orang tuanya, di wilayah Cikaum Subang.
Polisi melakukan penangkapan kedua preman itu pada Kamis (15/5) setelah menerima laporan dari korban.
Baca juga: Polres Bekasi tangkap enam pemalak sopir truk di kawasan industri Cikarang
Aksi premanisme yang dilakukan oleh kedua orang itu pertama di Desa Parapatan, Kecamatan Cikaum pada Rabu (14/5). Saat itu, korban yang merupakan seorang pengusaha, sedang menjalankan aktivitasnya mengendarai truk bersama kernetnya.
Secara tiba-tiba, dua orang yang kemudian teridentifikasi sebagai pelaku, dengan sengaja menjatuhkan diri di hadapan truk korban. Setelah terjatuh, kedua pelaku memaksa korban dan kernetnya untuk turun dari kendaraan.
"Pelaku kemudian meminta uang ganti rugi dengan nada yang kasar," kata kapolsek.
Selain menggunakan kata-kata dengan nada kasar, pelaku juga melakukan penganiayaan, memukul bagian telinga kiri korban.
Baca juga: Polres Karawang pastikan tindak praktik premanisme di kawasan industri
"Saat itu korban sempat memberikan uang Rp20.000. Tapi tidak diterima. Korban dipaksa menyerahkan uang lebih banyak hingga mencapai Rp200.000," kata dia.
Di lokasi lain, di Desa Cikaum Barat, Kecamatan Cikaum, pada hari yang sama kedua korban juga melakukan aksi pemalakan kepada kepada korban saat mengendarai truk.
"Pelaku yang sama kembali menghentikan truk korban. Kali ini, pelaku Andi Tato menanyakan telepon genggam miliknya yang diklaim hilang saat insiden senggolan kendaraan sebelumnya," kata dia.
Di lokasi kedua ini, kernet truk kembali menjadi korban penganiayaan, terkena pukulan di bagian telinga kiri.
Lalu, karena merasa terancam dan mengalami kerugian materi, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikaum
Baca juga: 24 preman di Jakut terjaring Operasi Berantas Jaya 2025
Atas laporan itulah polisi langsung bergerak, dan sehari setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Cikaum, Subang.
Kedua pelaku terancam pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.