Subang (ANTARA) - Polres Kabupaten Subang menangkap empat orang diduga preman dalam pengungkapan kasus premanisme dengan modus pemalakan atau pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Jumat menyampaikan keempat orang diduga preman yang diamankan itu berinisial AS (36), EJ (38), SP (20) dan U (43).
"Keempat orang yang diduga preman itu diamankan pada Selasa (20/5)," katanya.
Ia menyampaikan, keempat pelaku itu ditangkap setelah melakukan aksi premanisme di dua titik, yakni di wilayah Purwadadi dan Pabuaran.
Mereka melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk dengan nominal Rp30 ribu hingga Rp200 ribu.
Baca juga: Kapolres Purwakarta ajak masyarakat aktif laporkan aksi premanisme
Baca juga: Polisi tangkap dua orang diduga preman pemalak dan penganiaya sopir truk di Subang
Disebutkan, keempat orang diduga preman itu melakukan aksi pemerasan untuk kepentingan pribadi, dengan modus untuk uang keamanan.
Kapolres menyampaikan, kasus pertama terjadi di Jalan Umum Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, dan kasus kedua terjadi di kawasan PT Pungkok Pabuaran, Subang.
Dalam pengungkapan aksi premanisme di Pabuaran, polisi menangkap pelaku inisial SP dan U. Sedangkan pelaku dengan inisial AS dan EJ ditangkap karena melakukan aksi premanisme di wilayah Purwadadi.
Ia menyebutkan, modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas maupun keluar dari pabrik dengan dalih uang keamanan.
Baca juga: Polres Bekasi tangkap enam pemalak sopir truk di kawasan industri Cikarang
Dalam salah satu kejadian, pelaku sampai melakukan pemukulan dan diancam dengan kekerasan.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya sejumlah uang tunai, kwitansi, buku catatan, sepeda motor Honda PCX beserta dokumennya, serta rompi bertuliskan "Anggota Keamanan Luar PT Pungkook".
Akibat perbuatannya, kini pelaku di rumah tahanan Mapolres Subang. Mereka diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.