Gorontalo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengapresiasi komitmen pemerintah daerah (pemda) se Provinsi Gorontalo, dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan naskah Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NKRK) Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU BP) pemda, dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Tahun 2026 pada Kamis, yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten dan Kota se Gorontalo.
Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan Sofyeni mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Dinkes Kota Sukabumi rakor kesehatan jiwa
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota, atas komitmen yang konsisten dalam mendukung program JKN.
Menurutnya sinergi yang terjalin selama ini telah membawa Provinsi Gorontalo mencapai capaian UHC prioritas.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi serta kabupaten dan kota se Gorontalo, yang telah mendukung keberhasilan UHC prioritas melalui program JKN," katanya.
Baca juga: Kemenkes sebut inklusivitas kunci utama untuk kuatkan layanan kesehatan primer
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo telah mencapai 100,98 persen atau sebanyak 1.268.585 jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 95,28 persen.
Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kolaborasi erat antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Capaian UHC prioritas di Provinsi Gorontalo merupakan hasil sinergi kuat antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat,” kata Sofyeni.
Baca juga: Kemenkes perkuat surveilans dan imunisasi
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan program JKN merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurutnya Pemerintah Provinsi Gorontalo secara konsisten berkomitmen mendukung penyelenggaraan JKN melalui integrasi jaminan kesehatan daerah ke dalam program JKN.
“Program JKN merupakan program strategis nasional yang harus didukung bersama dan Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen penuh mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke dalam program JKN, demi menjamin kepastian layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Gubernur juga mengapresiasi capaian pemerintah kabupaten dan kota se Provinsi Gorontalo, yang telah mencapai kepesertaan menyeluruh atau UHC sebesar 98 persen pada tahun 2025.
Ia menilai capaian tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, sekaligus menurunkan beban penggunaan dana talangan kesehatan daerah.
“Capaian UHC sebesar 98 persen pada tahun 2025 berdampak langsung pada peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus mengurangi beban pembiayaan kesehatan daerah," katanya.
Gubernur menekankan pentingnya upaya berkelanjutan dalam mempertahankan status UHC, antara lain melalui optimalisasi verifikasi dan validasi data kepesertaan, pemadanan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), P3KE, serta data stunting.
Hal ini dilakukan agar tidak ada masyarakat rentan yang terlewat dari perlindungan JKN.
Penandatanganan NKRK ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo, dalam mewujudkan UHC prioritas.
Sinergi yang berkelanjutan diharapkan mampu menjaga keaktifan kepesertaan JKN serta menjamin akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Gorontalo.
