Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan 10 satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga berinisial JS (46) di Dusun Dukuh, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Suraloka Interactive Zoo, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis, mengatakan JS merupakan tersangka kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang sebelumnya diringkus di rumahnya pada 15 April 2025.
"Ketika kami melakukan penindakan (kasus elpiji bersubsidi), tim melaksanakan kegiatan penggeledahan di TKP dan kemudian ternyata juga menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga pada saat itu dilindungi," ujar dia.
Di kediaman JS tersebut, polisi menemukan dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dan tiga ekor owa yang menurut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY seluruhnya termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
"Kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA dan ternyata ketiga jenis satwa itu merupakan satwa yang dilindungi," ujar dia.
Seluruh satwa tersebut kemudian dievakuasi oleh petugas dan dititipkan di Kebun Binatang Suraloka, Sleman, untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan kondisi.
Menurut Wirdhanto, kondisi kandang dan lingkungan tempat pemeliharaan tidak memenuhi standar kesejahteraan satwa.
"Tidak layak mulai dari tempat pemeliharaannya, kemudian makanannya, dan sebagainya," ucapnya.
Kepada penyidik, JS mengaku memperoleh satwa-satwa tersebut melalui transaksi jual beli di media sosial sekitar November 2024.
Baca juga: BKSDA Maluku kembali selamatkan satwa dilindungi dari perdagangan ilegal
Mulanya JS tertarik membeli musang atau luwak putih, tetapi karena harga terlalu tinggi, penjual menawarkan satwa lain, termasuk beruang madu, binturong, dan owa.
Transaksi dilakukan melalui grup WhatsApp yang khusus memperdagangkan satwa liar.
Setelah menyepakati harga, JS mentransfer uang ke rekening bersama, lalu menerima kiriman satwa melalui jasa travel dan sebagian langsung diantarkan ke rumahnya.
"Total transaksi yang dilakukan oleh tersangka sejumlah Rp47,5 juta," kata Wirdhanto.
Adapun rincian harga satwa tersebut yakni beruang madu seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta per ekor, binturong Rp3 juta hingga Rp4,5 juta, dan owa Rp2,5 juta per ekor.
Baca juga: Spesies burung baru di Indonesia bertambah bentuk keanekaragaman hayati

Wirdhanto menjelaskan, satwa-satwa tersebut dikirim dari penjual di berbagai lokasi berbeda. Beruang madu dikirim dari Tangerang, binturong berasal dari Jawa Barat, dan owa dikirim dari Surabaya.
Menurut dia, polisi masih mendalami apakah motif pemeliharaan ini murni karena hobi sebagaimana pengakuan JS, atau merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi. Apalagi, lokasi pemeliharaan menunjukkan indikasi perlakuan yang tidak sesuai dengan standar.
"Karena itu untuk masalah motif masih akan terus kami kembangkan," ujar Wirdhanto.
Baca juga: Bali lepasliarkan satwa dilindungi di Hutan Batukaru
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Wirdhanto mengimbau masyarakat berinisiatif melaporkan jika mengetahui praktik pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.
"Penanganan perkara ini akan terus kami kembangkan, agar kami bisa mengungkap sindikasi dari penjualan satwa yang dilindungi," kata dia.