Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan memiliki areal preservasi untuk menjaga daerah satwa dilindungi termasuk habitat satwa terancam punah orang utan kalimantan (Pongo pygmaeus) di areal hutan produksi.
"Jadi kami memastikan, jadi pasti, apabila itu memang menjadi areal hewan yang dilindungi, pasti kita akan konservasi. Jadi ada areal namanya areal preservasi," kata Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Erwan Sudaryanto dalam taklimat media di Jakarta, Jumat.
Areal preservasi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), merujuk kepada areal yang ditujukan untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan atau kelangsungan hidup sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga: Orang utan di Taman Nasional Kutai diminati para peneliti mancanegara
Baca juga: Kajian terbaru BRIN dan KI dukung penguatan koridor ekologis orang utan tapanuli
Areal preservasi merujuk kepada wilayah di luar areal kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K).
Dia memberikan contoh keberadaan areal preservasi seperti adanya wilayah konservasi gajah yang berada di wilayah konsesi dihibahkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tengah.
Universitas Pancasila
