Depok (Antaranews Megapolitan) - Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E Halim mengatakan persaingan usaha tidak cukup untuk menciptakan kesejahteraan, untuk itu perlu disandingkan dengan perlindungan konsumen.
"Dalam realitanya persaingan usaha pada prinsipnya mendorong efisiensi usaha terkadang mengabaikan deviasi yang terjadi di pasar," kata Rizal ketika ditemui di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Depok, Kamis.
Rizal mencontohkan pada kasus transportasi online seperti perampokan, pembunuhan, kecelakaan, dan lainnya. Misalnya lagi persaingan sektor keuangan baik bank dan non bank, bila pun efisiensi tercapai, namun sering kali mengabaikan dampak negatifnya di sisi hilir.
Menurut Rizal ada begitu banyak kasus yang dilahirkan oleh desakan persaingan ini. Desakan ini tentunya kental pada pengaturan hulu, sementara antisipasi dan penyangga di sisi hilir sering diabaikan.
Padahal kata dosen FEB UI ini untuk menghadirkan kesejahteraan, dampak yang terjadi di sisi hilir ini penting bagi pengambil kebijakan. Maka jangan heran di beberapa negara persaingan usaha sering disandingkan dengan perlindungan konsumen.
"Banyak diskusi-diskusi akademik persaingan usaha senantiasa memperhatikan perlindungan konsumen," jelasnya.
Rizal mengatakan memastikan perilaku usaha di sektor hulu penting, tetapi tidak kalah penting memastikan perilaku usaha di sektor hilir untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dikatakannya upaya untuk menghadirkan persaingan usaha yang sehat dalam beberapa waktu ini seringkali dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat (mengacu pada paradigma consumer surplus).
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan salah satu tujuan berdirinya KPPU adalah bagaimana menciptakan efisiensi ekonomi dan mendorong pelaku usaha Indonesia agar bisa unggul dalam bersaing.
"Saya kira itu yang sangat perlu kita lakukan karena sekarang adalah zamannya persaingan bukan hanya di dalam negeri, tapi kita juga bersaing di luar negeri tentu kita harus menang, kalau tidak menang maka perusahaan-perusahaan kita akan bangkrut dan dampaknya besar sekali," tambah Kurnia.
Di situlah pentingnya peran KPPU untuk menjaga persaingan sehat antarpengusaha.
"Kalau persaingan sehat itu betul-betul sudah jadi budaya di Indonesia, Insya Allah kita akan menang bersaing dengan bangsa-bangsa yang lain," tambah Chandra.
BPKN: Persaingan usaha perlu disandingkan dengan perlindungan konsumen
Kamis, 3 Mei 2018 18:34 WIB
Dalam realitanya persaingan usaha pada prinsipnya mendorong efisiensi usaha terkadang mengabaikan deviasi yang terjadi di pasar.