Karawang (ANTARA) - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asep Agustian, mendesak kepolisian agar menuntaskan kasus temuan limbah medis di Desa Karangligar, Karawang.
"Penanganannya sudah hampir satu bulan, tapi belum ada progres-nya, padahal peristiwa pembuangan limbah medis itu terjadi sejak pekan pertama April lalu," kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian SH MH, di Karawang, Jumat.
Temuan limbah medis yang menumpuk dengan limbah domestik di sekitar area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang itu sempat menjadi perhatian publik.
Hal itu terjadi karena dalam ketentuannya, limbah medis yang berkategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak boleh dibuang di sembarang tempat.
"Aturan dan ketentuannya susah sangat jelas. Ada sanksi bagi yang melanggar, mulai dari sanksi administrasi, perdata hingga sanksi pidana. Begitu juga dalam kasus ini, sudah jelas, ada perbuatan pembuangan dan penimbunan limbah medis di sekitar area pemukiman warga," katanya.
Ia menilai sejak ditemukan pembuangan limbah medis pada 9 April 2025, seharusnya sudah ada perkembangan berarti. "Minimal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata dia.
Asep Agustian berharap AKBP Fiki Novian Ardiansyah sebagai Kapolres Karawang yang baru menjabat, bisa mendesak jajarannya untuk terus mengungkap kasus temuan pembuangan limbah medis di Desa Karangligar, Karawang.
Hal tersebut disampaikan karena penegakan hukum terkait dengan lingkungan itu sangat ditunggu masyarakat.
Menurut dia, peristiwa temuan pembuangan limbah medis atau limbah B3 terjadi berulang-ulang di wilayah Karawang, hampir setiap tahun terjadi. Jadi pihak kepolisian harus lebih serius lagi dalam menanganinya.
Jika penanganan hukum kasus pembuangan limbah medis ini dilakukan tidak serius hingga 'berhenti di tengah jalan', dikhawatirkan kejadian serupa akan terus terulang.
"Jujur kami juga khawatir kasus kejahatan lingkungan ‘diampuni’ tanpa menerapkan undang-undang lingkungan hidup atau aturan yang menyertainya. Kekhawatiran kami, Karawang akan menjadi daerah yang bebas bagi pelaku kejahatan lingkungan. Tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi," katanya.
Begitu juga dengan sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, yang juga masih belum memutuskan sanksi administrasi terkait dengan kasus temuan pembuangan limbah medis di Desa Karangligar. Padahal selama sebulan terakhir, petugas dinasnya sudah "mondar-mandir" ke lokasi kejadian serta memanggil sejumlah pihak untuk dikonfirmasi.
Sementara itu, Polres Karawang menyatakan masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus temuan limbah medis yang bercampur dengan limbah domestik di area permukiman warga.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus temuan limbah medis di area permukiman warga Desa Karangligar.
"(Saat ini) masih proses pendalaman. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut dikabari," katanya. (KR-MAK)