Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengoperasionalkan fasilitas insinerator untuk pengolahan limbah medis atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan kapasitas 150 kilogram per jam.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Sabtu, mengatakan pengoperasian pabrik pengolahan limbah sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pengolahan limbah menggunakan teknologi berdampak positif terhadap upaya mencegah pencemaran lingkungan, kata dia, sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pabrik pengolahan limbah yang berlokasi di Kampung Masyepi, Distrik Manokwari Selatan, menjadi yang pertama di Tanah Papua," jelas Dominggus.
Baca juga: Polres Karawang masih dalami temuan limbah medis di area permukiman warga
Dia menyebut pabrik tersebut sudah mendapat izin operasional dari KLH dan nantinya dikelola oleh BUMD PT Papua Domberai Mandiri bersama PT Wastek Internasional.