Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) menemukan pembuangan limbah medis ke lingkungan pemukiman warga di Desa Belayung Baru, Kompek Viland Mahantas, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
"Ada dua lokasi pembuangan kami temukan dengan jarak cukup berdekatan, satu di depan komplek bagian samping dekat pos jaga dan satu lagi di bagian dalam perumahan pada lahan kosong," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin di Banjarmasin, Jumat.
Dari lokasi, petugas menemukan 48 kardus berisikan limbah medis bermacam produk seperti alat suntik bekas, botol bekas cairan infus, toples bekas pengecekan urine hingga botol bekas obat dan pemeriksaan darah.
Petugas juga mendapati satu klip plastik bertuliskan RSUD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang kini disita sebagai salah satu bukti untuk petunjuk penyidikan.
Baca juga: Peradi Karawang desak polisi tuntaskan kasus buang limbah medis
Baca juga: Membangun tempat pengolahan limbah B3 di wilayah Karawang
Hasil penelusuran polisi dipimpin Kanit 3 Lingkungan Hidup AKP Aditya Dwi Darmawan, pelaku yang melakukan pembuangan adalah Fahrurazi alias Anton selaku penjaga perumahan.
Kepada polisi, pelaku mengaku sampah medis itu diterima dari seorang sopir mobil box sekitar bulan September 2024.
Kini Fahrurazi masih berstatus saksi dan jika ditetapkan sebagai tersangka maka penyidik menjeratnya dengan pasal 104 dan pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Riza menegaskan sampah medis termasuk limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) sehingga tidak boleh sembarangan dibuang dan pengelolaannya harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Sampah medis ini tentu bisa mencemari tanah dan air yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat," jelasnya mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Baca juga: Polres Karawang masih dalami temuan limbah medis di area permukiman warga
Riza pun mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan serupa terkait pembuangan limbah medis sembarangan maka segera melaporkannya ke polisi terdekat atau melalui saluran telepon Polri 110.
Diketahui kasus pembuangan limbah medis secara ilegal juga pernah diungkap Polda Kalsel pada November 2024 lalu yang berada di lingkungan pemukiman warga Jalan Tatah Cina, Komplek Pesona Modern 2 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
