Denpasar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pemerintah menghentikan seluruh sistem pembuangan dan pengelolaan sampah di lahan terbuka (open dumping) per Jumat 11 April 2025.
“Mulai hari ini atas izin presiden kami hentikan pengelolaan sampah open dumping, ini penting kita ketahui bersama," katanya di Denpasar, Bali, Jumat.
Menteri sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia itu menyebut Bali sebagai daerah prioritas dalam percontohan pengelolaan sampah.
Penghenteian sistem membuang sampah di lahan terbuka telah dilakukan bertahap, namun dari data Kementerian Lingkungan Hidup terdapat 343 TPA di Indonesia melakukan praktik open dumping sehingga harus ditangani.
Sementara itu saat ini Presiden Prabowo mendorong agar permasalahan sampah terselesaikan di masa Kabinet Merah Putih.
“Sehingga seluruh upaya dan sumber daya yang ada digunakan, dan akan dilakukan dengan sangat sistematis,” ujar Hanif sambil mengulang kembali perintah Presiden Prabowo agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan sampah sebagai sumber energi.
Baca juga: Menteri LH sebut sisa makanan masih jadi jenis timbulan sampah terbesar
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup: Tujuh TPA "open dumping" berpotensi kena pidana