Padang (Antaranews Megapolitan) - Pejabat Eselon II dan III wajib melaporkan kekayaannya. Ini berita lengkapnya dari Padang, Sumbar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumbar mewajibkan pejabat eselon II dan III untuk turut serta melaporkan kekayaannya sebagai antisipasi dini mencegah tindakan korupsi.
"Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik, pejabat dituntut jujur dalam melaporkan kekayaan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Padang, Habibul Fuadi di Padang, Minggu.
Menurutnya selama ini korupsi yang menimpa pejabat tinggi di suatu daerah memiliki kaitan dengan pejabat di bawahnya.
Salah satu kelemahan yang muncul yakni tidak jelasnya laporan kekayaan dimiliki pejabat tersebut, seperti pemasukan, harta bergerak atau aset.
Akibat tidak adanya laporan tersebut, tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme merajalela.
Dengan adanya LHKPN secara elektronik yang merupakan program pusat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, hal itu bisa dicegah sejak dini.
Untuk itu kata Habibul pihaknya akan rutin menggelar asistensi atau pelatihan pengisian formulir LHKPN elektronik tersebut.
Seperti yang telah dilaksanakan pada Kamis (22/3) dengan menghadirkan perwakilan KPK langsung memberikan asistensi.
"Padang memiliki puluhan pejabat eselon II dan III, tentu semuanya wajib menggunakan LHKPN elektronik nantinya," kata dia.
Sasaran dari LHKPN ini ujar dia, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur dan profesional.
Editor Berita: H. Agusta.
Pejabat Eselon II dan III wajib melaporkan kekayaan
Minggu, 25 Maret 2018 7:25 WIB
Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik, pejabat dituntut jujur dalam melaporkan kekayaan.