Mataram (ANTARA) - Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR ) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan penanganan terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang melakukan pendakian secara ilegal di jalur wisata pendakian Sembalun, pada awal Ramadhan 1446 Hijriah.
"Tiga wisatawan asing itu melakukan pendakian secara ilegal," kata Kepala Balai TNGR NTB Yarman di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan mereka diketahui melakukan pendakian secara ilegal setelah sebelumnya terpantau kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Plawangan Sembalun, pada 2-3 Maret 2025.
"Aktivitas itu melanggar batas yang seharusnya dihormati selama masa penutupan destinasi wisata pendakian Gunung Rinjani," katanya.
Para wisatawan tersebut mendapat sanksi berupa "blacklist" pendakian selama 5 tahun dan denda sebesar 5 (lima) kali tiket masuk normal sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP, ke Rekening Kas Negara sebesar total Rp6 juta.
Ia mengatakan kasus ini mengingatkan pentingnya regulasi pendakian, terutama saat masa penutupan jalur demi pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Rinjani.
"Rinjani bukan sekadar gunung, ia adalah rumah bagi keanekaragaman hayati yang rapuh. Setiap pendaki memiliki tanggung jawab untuk melindunginya, bukan hanya untuk kesenangan pribadi," katanya.
"Mendaki bukan sekadar menaklukkan puncak, tetapi juga menaklukkan ego, termasuk menghormati aturan yang ada," katanya.
Ia mengimbau masyarakat atau pecinta alam untuk melakukan pendakian di Gunung Rinjani dengan bijak, cerdas dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan guna keamanan dan kenyamanan bersama.