Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan melaksanakan aksi pecahkan rekor MURI pembuatan 100 tikar lapik bersama masyarakat, setelah ditetapkan tikar lapik sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan pada 2024.
"Rencananya pada Mei kita libatkan maestronya langsung bersama masyarakat, kita akan berkoordinasi dengan pemkab terlebih dahulu mengenai persiapan agendanya," kata Kepala Bidang Pengembangan Nilai Budaya dan Seni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi Sri Purnama Syam, di Jambi, Minggu.
Rencana aksi pemecahan rekor ini sepenuhnya akan dilakukan Pemkab Muaro Jambi mengingat sebagai pemilik kebudayaan dan pemilik lisensi tikar lapik.
Rencana pemecahan rekor MURI ini akan melibatkan maestro pembuat tikar lapik dan masyarakat dari delapan desa di sekitar kawasan cagar budaya Candi Muaro Jambi.
Anyaman tikar lapik merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Muaro Jambi, mendapat penghargaan karena selalu eksis di tengah masyarakat hingga kini.
Di Muaro Jambi tikar lapik digunakan untuk menidurkan bayi baru lahir hingga berusia 40, perajin anyaman tikar lapik masih bisa dijumpai di Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca juga: Perusahaan HTI di Jambi beri bantuan 20 ekor sapi tingkatkan perekonomian kelompok tani Tanjabbar
Baca juga: Kepolisian Resor Kota Jambi siagakan personel di lokasi banjir