Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu malam, merazia sejumlah lokasi untuk memastikan penutupan tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke selama Bulan Suci Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1446 H/2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 400.8/260/20.01.02/2025 yang bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban masyarakat selama bulan puasa.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menyatakan pihaknya telah mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut.
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat, agar tutup sementara selama Ramadhan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Sukabumi imbau tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadhan
Baca juga: Karawang tegaskan larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan
Pada hari pertama Ramadhan, pihaknya masih menemukan beberapa tempat hiburan yang beroperasi.
Satpol PP pun langsung melakukan sosialisasi kepada pengelola kafe dan karaoke di sejumlah titik, seperti di Jalan Soekarno-Hatta dan wilayah Kecamatan Kedungwaru.
"Tadi ada beberapa yang masih buka, kami perbolehkan asalkan hanya warung kopinya," tambah Sumarno.