Jakarta (ANTARA) - Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta berkolaborasi terkait kebijakan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1446 Hijriah.
“Jadwal nanti dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Kita koordinasikan dulu,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis, sebelum rapat koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Setelah melakukan rapat terkait jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan, Satriadi mengatakan pihaknya akan melakukan razia (pengawasan) untuk memastikan pengusaha tempat hiburan malam mematuhi kebijakan tersebut.
Baca juga: Sleman awasi ketat peredaran minuman beralkohol
Baca juga: Tempat hiburan malam di Kota Cirebon wajib tutup mulai H-1 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri