Jakarta (ANTARA) - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur dengan target menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Dengan target tersebut, pemerintah meninjau kembali desain pembangunan kompleks perkantoran lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif di IKN, yang merupakan bagian dari pembangunan tahap kedua IKN.
Pembangunan tahap pertama IKN bisa dibilang telah berhasil dalam merampungkan sejumlah infrastruktur dasar yang menunjang roda pemerintahan dalam bidang eksekutif di IKN, seperti Istana Negara dan Istana Garuda, empat gedung kantor kementerian koordinator, serta infrastruktur-infrastruktur gedung lainnya.
Namun, --mengacu pada konsep Trias Politica yang dicetuskan filsuf John Locke asal Inggris bahwa roda pemerintahan dijalankan oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif-- jika ingin menjadi ibu kota politik pada tahun 2028 maka IKN masih harus membangun kawasan yudikatif dan legislatif guna menunjang kawasan eksekutif yang telah terbangun terlebih dahulu.
Tidak hanya itu, target IKN sebagai ibu kota politik bukan hanya semata-mata menjalankan peran sebagai ibu kota politik dalam negeri saja melainkan harus juga menjalankan perannya sebagai ibu kota yang diakui secara politik oleh negara-negara sahabat Indonesia melalui kehadiran perwakilan korps diplomatiknya di Nusantara.
Kebijakan untuk membangun kawasan legislatif dan yudikatif, serta tentunya memperhitungkan kehadiran perwakilan korps diplomatik negara-negara sahabat maka penambahan hunian di IKN menjadi salah satu hal yang paling penting.
Sejauh ini pemerintah telah merampungkan pembangunan sekitar 27 tower dari 47 tower rumah susun hunian untuk ASN di IKN, selain itu juga telah terdapat rumah tapak jabatan menteri di sana.
Penambahan hunian berarti juga penambahan infrastruktur dasar seperti infrastruktur jalan dan pendukungnya sebagai fasilitas penting dalam rangka mewujudkan pembangunan permukiman yang tertata di IKN.
Lalu bagaimana strategi pemerintah dalam menyiapkan hunian dan infrastruktur dasar untuk menuju pencapaian target IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028?
Strategi pertama yang dilakukan oleh pemerintah dalam penyiapan hunian dan infrastruktur dasar tersebut adalah dengan menarik lebih banyak investor swasta untuk melakukan pembangunan di IKN.
Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) kembali menjadi andalan pemerintah untuk menarik investasi swasta baik domestik maupun luar negeri, selain investasi langsung.
KPBU sendiri merupakan skema kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Penggunaan skema KPBU sendiri untuk pembangunan di Nusantara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.
Untuk sektor hunian sendiri, pemerintah telah memberikan Letter to Proceed (LtP) sebanyak enam LtP dengan rincian dua oleh konsorsium asing, tiga oleh swasta nasional, dan satu oleh BUMN.
Baca juga: Basuki sebut rumah susun ASN di Ibu Kota Nusantara kualitas apartemen
Baca juga: Kepala OIKN berharap Danantara bantu bangun IKN