Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak para penggiat koperasi untuk terus berkonsolidasi dan kolaborasi, guna meningkatkan skala keekonomian, sehingga tujuan dari berkoperasi untuk memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat tercapai.
Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan salah satu upaya untuk memperkuat kolaborasi tersebut bisa dilakukan melalui rapat anggota yang dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun.
“Ini menjadi salah satu usaha koperasi dalam meningkatkan skala keekonomian koperasi. Di antaranya meningkatkan jumlah anggota koperasi, dengan meningkatkan jumlah anggota koperasi maka dengan sendirinya akan meningkatkan jumlah modal yang dimiliki koperasi,” katanya.
Baca juga: Wamenkop: Empat langkah strategis perkuat kontribusi koperasi
Baca juga: Efisiensi anggaran Kementerian Koperasi dari Rp473 miliar menjadi Rp317 miliar
Seperti halnya Rapat Anggota Tahunan Koperasi Ikatan Alumni dan Karyawan (Koperasi Ikafa Dentisia) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung yang digelar pada 23 Februari.
Menurut dia, potensi penambahan jumlah anggota Koperasi Ikafa sangat besar, mengingat jumlah alumni Fakultas Kedokteran Gigi Unpad sekitar 5.000 orang yang tersebar di berbagai daerah.
“Koperasi Ikafa dapat melakukan perubahan anggaran dasar menjadi koperasi tingkat nasional dengan keanggotaan lintas provinsi,” ujarnya.
Destry Anna Sari menekankan, koperasi yang baik adalah koperasi yang mengetahui kebutuhan anggotanya untuk membantu memenuhi kebutuhan.
Oleh karena itu, hal pertama yang semestinya dilakukan koperasi adalah mengonsolidasi kebutuhan anggota dan masyarakat sekitar.
“Misalnya Koperasi Ikafa yang berada di lingkungan dunia pendidikan, dapat menyediakan sekitar kebutuhan anggota, seperti simpan pinjam, kantin, alat-alat kesehatan, dan kebutuhan lainnya,” ujar Sari.
Baca juga: Menkop pangkas anggaran Rp155,82 triliun
Ia menyampaikan, koperasi juga dalam menjalankan usahanya tidak dapat berdiri sendiri, kolaborasi atau kemitraan dengan lembaga usaha lainnya menjadi salah satu kunci untuk mengembangkan usaha koperasi.
Adapun koperasi dapat melakukan kolaborasi dengan koperasi lainnya dalam bentuk kemitraan.
Koperasi juga dapat memanfaatkan lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan, seperti Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Bahkan, koperasi dapat mengeluarkan obligasi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan seperti yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada peran serta kita semua. Semangat kebersamaan, transparansi dan inovasi agar terus berkembang dan memberikan manfaat,” kata dia lagi.