Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kemenkop untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra di Jakarta, Selasa.
Daftar koperasi open loop yang diserahkan kepada OJK pada Senin (13/1) merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK. Daftar koperasi tersebut tertuang dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Selanjutnya, koperasi yang tercantum dalam daftar akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Baca juga: OJK Kalteng cegah "lipstick effect-doom spending"
Baca juga: OJK: 18 penyelenggara pasar modal dapat izin
Baca juga: OJK setujui Pegadaian usaha bulion