Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto meyakinkan hakim-hakim bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah mengacu dan berpedoman kepada konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis sore, Presiden mengumpulkan 150 lebih hakim-hakim se-Indonesia, dan sejumlah menteri bidang hukum seperti Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
“Presiden menyadari betul bahwa yudikatif itu sebuah lembaga independen yang pemerintah tidak bisa intervensi apapun. Tetapi, kita menyelenggarakan negara, kata Pak Presiden, berangkat dari sumber hukum tertinggi yaitu konstitusi, yang dipatuhi oleh semua, oleh yudikatif, eksekutif, maupun legislatif,” kata Menko Yusril menyampaikan beberapa poin pertemuan Presiden Prabowo dan sejumlah hakim di Istana hari ini.
Baca juga: Presiden: Pelantikan 961 kepala daerah momentum bersejarah
Oleh karena itu, di hadapan para hakim, Presiden meminta mereka menjaga integritasnya dan menegakkan hukum dengan benar.
“Presiden minta back up untuk menegakkan hukum dengan benar,“ sambung Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pertemuannya dengan para hakim, Presiden kemudian memaparkan sejumlah kebijakan pemerintah yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memastikan kekayaan alam milik negara dikelola dengan tepat. Kebijakan itu salah satunya ditujukan kepada para eksportir yang per 1 Maret 2025 diwajibkan menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di bank-bank dalam negeri.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo minggu ini.
Baca juga: Presiden Prabowo lantik serentak 961 kepala daerah terpilih di Istana Kepresidenan
“Jadi, Pak Prabowo mengatakan ini keputusan yang benar, dan saya yakin saya mengambil langkah ini untuk melindungi kepentingan rakyat Indonesia, karena kalau 3 bulan (DHE) disimpan di sini (dalam negeri), pemerintah juga akan mendapatkan keuntungan," kata Menko Yusril.
Walaupun demikian, Yusril tidak mengetahui persis angkanya keuntungan itu, tetapi jumlahnya cukup signifikan.
Oleh karena itu, Presiden pun berharap para hakim juga ikut mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, yang tentunya mengacu kepada konstitusi UUD 45.
“Pak Presiden mengatakan saya mohon para hakim back up langkah saya,” kata Menko Yusril menceritakan isi pidato Presiden di hadapan para hakim hari ini di Istana.