Sukabumi (Antara Megapolitan) - Puluhan anggota geng motor Brigez yang ditangkap Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat pada Minggu, (24/12) sekitar pukul 02.30 WIB dibebaskan namun dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali.
"Wajib lapor ini yang dikenakan kepada mereka batas waktunya tidak ditentukan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan kepada puluhan anggota geng motor ini hanya 13 orang yang terbukti bersalah karena melakukan tindakan kriminal dan membawa senjata tajam secara ilegal.
Sementara, 26 orang ini hanya ikut-ikutan saja. Namun demikian, sebelum mereka bebas wajib mencium kaki orang tuanya yang telah menjemputnya, berjanji tidak akan ikut-ikutan lagi menjadi anggota geng motor dan selalu berbuat kegiatan positif.
Pelepasan anggota geng motor tersebut, karena pihaknya objektif dalam melakukan penangkapan, pengungkapan hingga penetapan tersangka. Jika terlibat, langsung dikenakan sanksi, namun jika tidak maka dilepaskan lagi.
"Mayoritas anggota geng motor tersebut merupakan pelajar bahkan banyak yang dibawah umur. Setelah dilepaskan, tugas mereka tidak hanya wajib lapor saja tetapi harus berbuat baik karena mereka tetap dalam pemantauan dan pengawasan kami," tambahnya.
Susatyo mengatakan langkah tegas ini dilakukan untuk antisipasi agar tidak ada lagi kekerasan atau kejahatan di jalan raya dengan mengatasnamakan geng motor. Sebab, ia sudah menginstruksikan kepada anggotanya untuk bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan aksi kejahatan.
Anggota Geng Motor Sukabumi Dikenakan Wajib Lapor
Selasa, 26 Desember 2017 20:34 WIB
Wajib lapor ini yang dikenakan kepada mereka batas waktunya tidak ditentukan.