Jambi (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Jambi mengeluarkan Surat Edaran Nomor V/36/ Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Kepala Bidang SMP Disdik Kota Jambi Sugiono di Jambi, Rabu, menyebutkan, berdasarkan surat edaran itu diatur jam belajar siswa selama Ramadhan.
Kegiatan belajar mandiri dilaksanakan pada 28 Februari sampai 5 Maret 2025, pembelajaran di sekolah mulai pada 6-25 Maret 2025, setelah itu libur Idul Fitri hingga awal April.
"Berlaku untuk semua sekolah negeri dan swasta mulai jenjang PAUD sampai SMP, sesuai wewenang dinas masing masing kabupaten/kota," katanya. Sementara untuk tingkat SMA atau sederajat diatur oleh ketentuan dari Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi Jambi.
Baca juga: Kanwil Kemenag DKI masih rumuskan materi pembelajaran sekolah selama Ramadhan
Baca juga: Pemerintah resmi tetapkan libur bagi siswa hanya pada awal dan akhir Ramadhan