Jakarta (ANTARA) - Dua saksi yang merupakan anak dari bos rental mobil almarhum Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra tidak bersedia menerima saat itu juga permintaan maaf dari terdakwa.
Menurut saksi 1 Agam Muhammad, para terdakwa baru boleh meminta maaf setelah perkara ini selesai.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja yang mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, yang disekolahkan ayah saya yang menjadi korban yang mulia," kata Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.
Awalnya, dalam persidangan lanjutan kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman para terdakwa meminta maaf kepada kedua anak korban. Permintaan maaf tersebut diajukan para terdakwa melalui penasihat hukum.
"Mohon izin terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf," kata salah satu penasihat hukum terdakwa.
Saat itu, hakim menanyakan kepada Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra apakah pernah bertemu dengan para terdakwa.
Lalu, hakim menjelaskan bahwa permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Anak bos rental mobil menangis saat jelaskan kronologi penembakan pada ayahnya
Baca juga: Begini ulah tiga terdakwa oknum TNI AL dalam penembakan bos rental