Jakarta (ANTARA) - Ombudsman menyoroti ketidakseimbangan distribusi elpiji 3 kilogram atau biasa disebut elpiji melon berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di beberapa daerah, seperti Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Ombudsman dalam Rapat Koordinasi Pengawasan terkait kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga pada Senin (10/2).
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa institusinya menemukan beberapa pangkalan berlokasi terlalu berdekatan di satu wilayah, sedangkan di daerah lain tidak.
Kondisi tersebut membuat sejumlah masyarakat harus menempuh jarak yang jauh untuk memperoleh elpiji bersubsidi.
“Ditambah lagi, peran agen dalam menjamin ketersediaan stok dinilai belum optimal. Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok elpiji untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan,” kata Yeka.
Ombudsman berharap perbaikan dalam sistem distribusi elpiji agar subsidi dapat tepat sasaran. Selain itu, pemerintah dan Pertamina diminta segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI guna memastikan keamanan, ketersediaan, serta keterjangkauan elpiji bersubsidi bagi masyarakat.
Baca juga: Pasokan elpiji melon di Kalimantan Tengah aman
Baca juga: DPRD desak Pemprov Jakarta gelar operasi pasar elpiji