Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 2.688 aduan yang berkaitan dengan external cloud di sektor jasa keuangan mulai dari periode Januari 2024 sampai Januari 2025.
Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Arwan Hasibuan dalam acara VIDA di Jakarta, Rabu memaparkan salah satu bentuk external cloud yang sering diadukan oleh masyarakat kepada OJK yaitu account takeover (pengambilalihan akun).
"Selama tahun 2004 sampai dengan Januari 2025, OJK telah menerima sekitar kurang lebih 2.688 aduan yang berkaitan dengan external cloud di sektor jasa keuangan, ini dalam waktu setahun," ujarnya.
Arwan menyebut untuk memerangi kejahatan external cloud sekaligus melindungi konsumen di era digital dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, tidak hanya oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK.
"Kita perlu bersama-sama membangun satu komunitas untuk melindungi masyarakat, baik penyedia jasa dan pelaku usaha, termasuk kita dan teman-teman semua, serta masyarakat kita sendiri," ujar Arwan.
Baca juga: OJK terbitkan peraturan terbaru POJK 44/2024 tentang rahasia bank
Baca juga: OJK cegah masyarakat terjebak FOMO hingga FOPO
Baca juga: OJK sebut program 3 juta rumah dan MBG bisa jadi peluang pertumbuhan industri asuransi