Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 karena diyakini akan memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
"Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Baca juga: KemenPPPA minta orang tua dampingi anak berselancar di ruang digital
Menurut dia, langkah Komdigi melalui regulasi ini juga mendorong penyelenggara sistem elektronik menyediakan layanan digital yang aman, ramah anak, dan memperkuat ekosistem perlindungan anak.
Namun, kebijakan ini perlu diiringi dengan penguatan literasi digital serta peran keluarga dalam mendampingi anak saat beraktivitas di ruang digital.
Pewarta: Anita Permata DewiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.