Bekasi (Antara Megapolitan) - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly mengemukakan relokasi Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat, adalah langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan minat pariwisata ke luar negeri masyarakat setempat seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi saat ini.
"Prediksi ke depan, ekonomi di Bekasi akan tumbuh pesat. Dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang tembus Rp6 triliun akan berkorelasi pada meningkatnya ekonomi warga. Maka aktivitas perjalanan ke luar negeri pun akan meningkat," katanya.
Hal itu dikatakan Yasonna usai meletakan batu pertama pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Telukpucung, Bekasi Timur, Selasa.
Proyek relokasi kantor layanan imigrasi Kota Bekasi itu sepenuhnya ditanggung oleh APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2017 sebesar Rp15 miliar dan sisanya pada 2018 diusulkan Rp18,5 miliar lebih.
Pembangunan fisik kantor imigrasi berdiri di atas lahan seluas 5.229 meter per segi yang berstatus sebagai lahan milik Kementerian Hukum dan Ham.
Luas tapak bangunannya mencapai 758 meter per segi dengan tiga massa bangunan. Bangunan utama terdiri atas enam lantai dengan luasan lantai mencapai 3.888 meter per segi, mushola satu lantai seluas 60 meter per segi dan power house satu lantai seluas 50 meter per segi.
Bagunan baru itu diproyeksikan butuh waktu pengerjaan selama 390 hari kalender.
Dikatakan Yasonna, kantor imigrasi lama yang kini berlokasi di kompleks Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan sudah tidak representatif menampung jumlah pemohon yang mencapai 350 orang per hari di tengah keterbatasan kapasitas tampung.
"Perkembangan ekonomi akan memancing kehadiran ekspatriat yang butuh layanan imigrasi berupa paspor perjalanan," katanya.
Potensi lonjakan pemohon paspor, kata dia, juga akan dipicu oleh kebijakan pembatasan kuota pemberangkatan haji setiap tahunnya.
"Keterbatasan kuota haji akan membuat permintaan paspor meningkat, sebab masyarakat yang tidak terakomodasi oleh kuota yang disediakan pemerintah, akan mencari cara lain dengan perjalananwisata umroh," katanya.
Kalau pihak terkait tetap membiarkan pelayanan yang ada saat ini, kata dia, maka pelayanan tidak akan berjalan optimal karena pemohon akan berdesakan.
Untuk itu, dirinya mengapresiasi gagasan Pemkot Bekasi yang melakukan langkah antisipasi dengan merelokasi layanan imigrasi ke lahan yang lebih representatif.
"Dengan fasilitas yang ada di kantor imigrasi baru ini, Kemenkumham tidak mampu secara alokasi anggaran, sebab seluruh wilayah di Indonesia harus kita layani. Tidak bisa sepenuhnya kita penuhi," katanya.
Menkum-HAM: Relokasi Imigrasi Bekasi Solusi Lonjakan Pemohon
Selasa, 14 November 2017 20:49 WIB
Perkembangan ekonomi akan memancing kehadiran ekspatriat yang butuh layanan imigrasi berupa paspor perjalanan.