Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim agenda mutasi yang dilakukan terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara eselon III dan IV pada Selasa (7/11) tidak menyalahi aturan tentang Pilkada bagi petahana.
"Agenda mutasi itu telah melalui izin dari Kementerian Dalam Negeri. Sebelum tahapan Pilkada memasuki agenda cuti, mutasi masih boleh selama ada izin dari Kemendagri," katanya di Bekasi, Senin.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pada ayat 2 diatur pula bahwa petahana atau "incumbent" dilarang melakukan penggantian pejabat sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Kemudian pada ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Dikatakan Rahmat, agenda mutasi yang dilakukan dirinya terhadap 72 ASN itu sudah disetujui Kemendagri berdasarkan surat nomor 820/9090/OTDA, tertanggal 2 November 2017.
Menurut Rahmat, kegiatan mutasi itu berkaitan dengan kebijakan Pemkot Bekasi yang mulai menerapkan sistem antar langsung sejumlah pelayanan publik seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kelahiran hingga dokumen perizinan ke rumah-rumah pemohonnya mulai November 2017.
"Dalam perspektif sekarang ini kita bekerja tidak bisa mengalir, berjalan rutinitas. Tetapi bagaimana kita harus bisa memulai dan harus mampu menyelesaikan dari seluruh indikator pada unit-unit kerja yang ada. Ini sebagai peningkatan kapasitas ke rumah-rumah, dari mulai KTP, KK hingga perijinan, dan harus ada orang yang mampu dalam mengemban itu," katanya.
Hal tersebut dikemukakan Rahmat usai memperoleh penghargaan khusus dari Pandu Negeri 2017 sebagai pemerintah daerah dengan kinerja dan tata kelola perkotaan terbaik.
Rahmat Effendi dipastikan kembali maju sebagai kandidat petahana pada pilkada serentak 2018 setelah mengantongi rekomendasi dari Golkar.
Wali Kota: Mutasi Tidak Melanggar Aturan Petahana
Senin, 13 November 2017 17:52 WIB
Agenda mutasi itu telah melalui izin dari Kementerian Dalam Negeri. Sebelum tahapan Pilkada memasuki agenda cuti, mutasi masih boleh selama ada izin dari Kemendagri.