Karawang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Karawang, Jabar, menyerahkan santunan sekitar Rp15,8 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjadi di Kabupaten Karawang sepanjang Januari hingga Desember 2024.
"Santunan tersebut diserahkan kepada korban kecelakaan, baik yang mengalami cedera luka-luka, cacat tetap maupun meninggal dunia", kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang, Benny Adi Putra, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, santunan sekitar Rp15,8 miliar itu diserahkan kepada 565 korban kecelakaan yang terdiri atas 137 korban meninggal, 425 korban luka-luka, dan tiga korban cacat tetap.
Masing-masing korban kecelakaan lalu lintas jalan yang berada dalam lingkup jaminan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp20 juta untuk korban luka-luka serta maksimal Rp50 juta untuk korban yang mengalami cacat tetap dan santunan penguburan sebesar Rp 4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Baca juga: Jasa Raharja berikan santun korban kecelakaan maut di Karawang
Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Benny menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat, guna meringankan beban korban dan keluarga korban yang mengalami musibah kecelakaan.
"Santunan kecelakaan di Karawang bagi korban meninggal dunia sudah bisa diserahkan kepada ahli waris korban maksimal dua hari kerja dari tanggal kejadian kecelakaan, hal Ini lebih cepat dari target nasional kami yaitu tiga hari kerja dari tanggal kejadian," katanya.
Untuk mempercepat proses penyelesaian santunan, petugas mobile service Jasa Raharja Karawang melakukan proses jemput bola, sesuai domisili korban atau ahli waris korban, guna membantu melengkapi dokumen persyaratan pengajuan santunan.
Baca juga: Jasa Raharja Karawang serahkan santunan Rp400 juta untuk korban kecelakaan
Sepanjang semua persyaratan telah dilengkapi oleh korban atau ahli waris, katanya, maka santunan dari Jasa Raharja sudah bisa diterima maksimal dua hari setelah kejadian kecelakaan atau sejak korban dinyatakan meninggal dunia.
Menurut dia, Jasa Raharja Karawang juga telah bekerja sama dengan 24 rumah sakit di wilayah Karawang, guna menjamin biaya perawatan bagi pasien luka-luka yang dirawat di rumah sakit melalui mekanisme penerbitan Surat Jaminan/Guarantee Letter.
Dengan begitu korban tidak perlu mengeluarkan dana pribadi. Hal tersebut selaras dengan peran Jasa Raharja sebagai penjamin pertama (primary payer) bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Benny mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir terjadi penurunan santunan kecelakaan yang diserahkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Karawang.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, terjadi penurunan jumlah santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja Karawang pada tahun 2024.
Santunan yang disalurkan pada 2024 sebesar Rp15,8 miliar dengan jumlah korban 565 orang. Sedangkan santunan yang disalurkan pada tahun 2023 sebesar Rp19,8 miliar dengan jumlah korban 720 orang.
Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2022 dan 2023, nilai santunan yang diserahkan menurun sebesar 12,10 persen.*