Bogor (Antara Megapolitan) - Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyebutkan sosialisasi
tersebut penting sebagai jantung dari keberlangsungan pemerintahan.
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan implementasi sistem transaksi non-tunai kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat dan BUMD di Bogor, Senin.
"Suka tidak suka sistem transaksi akan berubah dari yang selama ini tunai, mulai lusa kita akan berlakukan dengan transaksi non-tunai," kata Ade.
Menurut Ade, kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 283 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, efisien, akuntabel dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan.
"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu dilakukan percepatan implementasi non-tunai di lingkungan pemerintah daerah," kata Ade.
Ade menyebutkan dalam rangka mempercepat implementasi sistem transkasi non-tunai di lingkungan Pemerintah Kota Bogor sejak April 2017 sudah dibuat surat edaran untuk percepatan implementasi, termasuk juga sosialisasi yang dilakukan Senin ini.
"Mulai Oktober ini sudah mulai dicatat, tau berapa batasannya, maksimal transaksi berapa yang non-tunai, maksimal Rp1 juta. Tidak ada lagi bendahara pegang uang tunai, semua harus dalam bentuk non- tunai," kata Ade.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi menjelaskan sosialisasi implementasi transkasi non-tunai merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan SK Kementerian Dalam Negeri No 910/1866/SJ Tahun 2017 tentang implementasi transaksi non-tunai bagi pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten.
"Dengan kebijakan ini pemerintah provinsi, kota dan kabupaten, termasuk Pemkot Bogor harus melakukan proses-proses transaksi atau pembayaran baik itu kepada pemda lain maupun kepada perusahaan atau perorangan itu secara non-tunai," kata Lia.
Menurut Lia, tidak adanya lagi transaksi uang tunai tentunya menjadi sesuatu hal yang banyak diuntungkan, pertama dari sisi untuk keamanan dalam pembayaran, mencegah kriminalitas yang kerap terjadi seperti pencurian atau perampokan.
"Sering kan terjadi perampokan terhadap bendahara, dan ini sebagai salah satu upaya mencegah hal itu," kata Lia.
Selain itu, lanjut Lia, melalui transaksi non-tunai juga untuk memastikan dana yang disalurkan oleh pemerintah tepat sasaran kepada penerimanya misalnya penyaluran dana hibah, atau bantuan lainnya.
"Pemkot Bogor sudah melakukan transaksi non-tunai, seperti pembayaran pajak tidak uang tunai lagi, termasuk belanja gaji dan tunjangan," kata Lia.
Sosialisasi implementasi non-tunai diikuti seluruh pimpinan OPD di lingkung Kota Bogor dan BUMD. Menghadirkan pembicara dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bank BJB Cabang Bogor dan perwakilan Bank Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan transkasi non-tunai 100 persen, terhitung sejak 2014 untuk pengeluaran dan awal 2015 untuk penerimaan pajak. Pemprov DKI menjadi contoh bagi Pemkot Bogor dalam implementasi transaksi non-tunai.
Sistem Transaksi Non-Tunai Disosialisasikan Di Kota Bogor
Senin, 2 Oktober 2017 13:58 WIB
Suka tidak suka sistem transaksi akan berubah dari yang selama ini tunai, mulai lusa kita akan berlakukan dengan transaksi non-tunai.